Quantcast
Channel: Dunia Anggara » otonomi khusus
Viewing all articles
Browse latest Browse all 4

Bendera dan Lambang Aceh: Problem Hukum Yang Tersisa

0
0

Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 telah memberi Aceh sebuah status khusus dalam Negara Republik Indonesia. Dalam batas – batas tertentu, Pemerintah Aceh berwenang untuk mengatur dirinya sendiri yang memiliki perbedaan dengan dengan daerah otonomi lainnya di Indonesia. Status khusus yang diperoleh Aceh diantaranya diperbolehkannya Aceh memiliki partai politik yang dilokalisir keikutsertaannya dalam Pemilu dalam wilayah Aceh dan juga diperbolehkannya Aceh untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Pemerintah Indonesia bersama – sama dengan DPR RI lalu mengundangkan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 1 Agustus 2006. Sebagaimana dalam Nota Kesepahaman, UU Pemerintahan Aceh juga mengatur bahwa Aceh berhak memiliki Bendera, Lambang, dan Himne tersendiri yang tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh. Namun, pada 10 Desember 2007 pemerintah juga mengeluarkan PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Regulasi ini melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himbe organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.

Pada 25 Maret 2013, Pemerintah Aceh bersama – sama dengan DPR Aceh telah mengesahkan Qanun No 2 Tahun 2013 tentang penetapan Bendera dan Lambang Aceh Aceh. Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan dalam qanun ini pada dasarnya adalah bendera dan lambang yang dahulu digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka. Pengesahan qanun ini segera menuai kontroversi, yang tidak hanya datang dengan pemerintah pusat, namun juga datang dari masyarakat Aceh sendiri.

Pemerintah Pusat termasuk beberapa elemen dalam masyarakat Aceh dan Indonesia dalam hal ini tetap berkeras bahwa qanun mengenai bendera dan lambang Aceh tidak boleh melanggar PP No 77 Tahun 2007. Kementerian Dalam Negeri juga telah mengumumkan akan melakukan evaluasi terhadap Qanun Aceh yang mengesahkan bendera dan lambang Aceh yang dianggap terafiliasi dengan Gerakan Separatis. Sementara itu, Pemerintah Aceh seperti dikutip dari sejumlah media mengatakan penetapan lambang dan bendera ini sudah sesuai dengan aturan perundangan yang ada.

Keberadaan PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah sendiri merupakan turunan dari berbagai peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pemerintahan daerah dan juga pemerintahan daerah – daerah yang menyandang status khusus. Secara khusus, dalam penjelasan PP No 77 Tahun 2007 telah menunjuk bahwa “Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.” Entah disengaja ataupun tidak oleh Pemerintah Pusat, namun PP ini menunjukkan secara khusus bahwa logo dan bendera bulan sabit digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, dan hal inilah yang diperkirakan akan membulatkan keputusan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Qanun Aceh mengenai Bendera Aceh

Kontroversi ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila semua pihak menyadari status khusus yang disandang Aceh sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Gerakan Aceh Merdeka telah secara eksplisit mengakui status Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khusus dibanding daerah lain. Gerakan Aceh Merdeka beserta seluruh perangkat yang dimilikinya tidak lagi dapat dipandang sebagai bagian dari gerakan separatis, apalagi Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan berbagai program khusus termasuk Amnesti bagi para Beligeren tersebut.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman, maka Gerakan Aceh Merdeka tidak lagi berstatus sebagai gerakan separatis atau gerakan yang dapat dipandang berkehendak untuk memisahkan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu penggunaan segala lambang, logo, dan juga himne yang dahulu digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka tidak lagi dapat dipandang secara hukum sebagai bagian dari eksistensi sebuah gerakan separatis.

Tentu berbeda pemaknaan PP No 77 Tahun 2007 apabila Aceh berstatus khusus dengan Gerakan Aceh Merdeka yang masih mengangkat senjata untuk memerdekaan Aceh. Untuk itu ketentuan yang melarang penggunaan segala bendera, lambang, dan himne yang menyerupai dengan sebuah gerakan separatis patut dilarang. Pelarangan berdasarkan PP No 77 Tahun 2007 ini tentu berlaku bagi daerah yang berstatus khusus namun masih menyimpan bara konflik politik seperti di Papua.

Tak ada yang salah dengan pengesahan Qanun tentang bendera dan lambang Aceh tersebut, yang penting diperbaiki adalah cara kita memahami, memaknai, dan menafsirkan sebuah legislasi terkait situasi dan kondisi  terkini di daerah yang menyandang status khusus.

Tulisan ini dimuat juga di hukumonline.com


Filed under: Opini Hukum Tagged: Aceh, Bendera, Lambang, otonomi khusus

Viewing all articles
Browse latest Browse all 4

Latest Images

Trending Articles